BPJS KESEHATAN
Bila bicara tentang tunggakan pasti kita juga bisa mengalaminya, ketika ekonomi yang sangat menghimpit tanggungan keluarga yang sangat besar, apalagi dalam 1 keluarga ada yang 10 orang jika dikali iuran kelas 2 Rp. 55.000 maka total yang harus dibayar adalah Rp. 550.000 cukup besar bagi kita yang ekonominya naik turun.
Peraturan baru yang mewajibkan peserta BPJS harus membayar tiap bulan tanggal 10, jika telah jatuh tempo dan tidak membayar maka kepesertaan akan di non aktifkan sementara dan tidak bisa dipakai untuk berobat. Peraturan ini disesuaikan karena adanya instruksi dari peraturan presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan dan telah ditandatangani Oleh Presiden Joko widodo Maret 2016.
Disini kita akan membahas bagaimana caranya agar kartu yang non aktif jadi aktif kembali. Peserta tidak perlu mendaftarkan ulang kartu yang non aktif tersebut. Karena setiap orang yang memiliki nomor peserta tunggal yang datanya aktif seumur hidup. Maka untuk mengaktifkannya kita cukup membayar tunggakannya saja.
Dimana saja kita bisa membayar tunggakan tersebut, seperti banyak loket yang tersebar di tempat kita masing masing seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos bisa kita lakukan pembayaran, atau langsung datang ke Kantor BPJS juga boleh.
Kendala yang biasa terjadi ketika sudah membayar namun kartu juga tidak aktif, maka silahkan melapor ke kantor cabang BPJS yang terdekat dan membawa bukti struk pembayaran yang telah dilunasi.
Demikian Artikel singkat ini semoga bermanfaat dan semoga cepat selesai urusan-urusannya dan sehat selalu.