Cara Mengurus Surat Rekomendasi dari DINSOS untuk membuat BPJS Darurat.
Sedikit penjelasan cara untuk mengurus BPJS darurat. kebanyakan kita tidak mengetahui apa itu BPJS darurat, sangat disayangkan ketika kita atau saudara kita yang tidak mampu untuk membayar biaya rumah sakit karena tidak ada dana.
Pemerintah mengeluarkan KIS atau yang dikenal dengan BPJS untuk rakyatnya. Sangat membatu sekali kterhadap rakyat Indonesia dengan adanya program ini. Jadi BPJS Darurat ini adalah untuk orang yang belum mempunyai BPJS namun pasien tersebut sudah berada di RS. Peraturan BPJS adalah 14 hari baru aktif setelah pendaftaran. Namun Pemerintah memberi Opsi jika pasien sudah masuk rumah sakit dapat memperoleh jaminan BPJS. Peraturan Rumah Sakit BPJS Darurat ini 3 x 24 jam harus selesai, lewat dari itu pasien itu adalah pasien Umum.
Pemerintah mengeluarkan KIS atau yang dikenal dengan BPJS untuk rakyatnya. Sangat membatu sekali kterhadap rakyat Indonesia dengan adanya program ini. Jadi BPJS Darurat ini adalah untuk orang yang belum mempunyai BPJS namun pasien tersebut sudah berada di RS. Peraturan BPJS adalah 14 hari baru aktif setelah pendaftaran. Namun Pemerintah memberi Opsi jika pasien sudah masuk rumah sakit dapat memperoleh jaminan BPJS. Peraturan Rumah Sakit BPJS Darurat ini 3 x 24 jam harus selesai, lewat dari itu pasien itu adalah pasien Umum.
Nah, dalam pengurusn BPJS Darurat ini di beri persyaratn sebagai berikut. :
mo
mo
- Harus ada Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat (Sesuai KK/KTP)
- Surat rekomendasi dari DINSOS (Dinas Sosial). Cara membuat Surat Rekomendasi dari Dinsos.
- Mmbawa KT/KK Asli dan foto kopi masing-masing 1 lembar. kalau bisa foto copy aja 2 buat arsif kita dirumah.
- Membawa foto 3x4 masing-masing anggota keluarga yang ingin di dafrtarkan. Karena sekarang BPJS harus semua terdaftar yang ada di KK.
- Membawa Buku Tabungan Mandiri, BNI dan di foto copy.
- Membawa Rekening Listrik maksimal 900 watt. Jika Nama rekening listrik tidak sesuai dengan nama peserta di KK maka harus meminta surat keterangan dari Kepling atau RT setempat di materaikan 6000.
Nah item nomor 2 yang kita akan bahas. Apa saja yang dibutuhkan atua syarat-syaratnya untuk memperoleh Surat Rekomendasi dari Kantor DINSOS? sebagai Berikut.:
- Membuat surat keterangan tidak mampu dari kantor lurah dan Foto Copy
- Membawa KK dan Foto Copy
- Membawa KTP dan Foto Copy
Catatan : itu semua yang diminta hanya foto copy saja. Semua teragntung pelayanan setempat yang membuat peraturan.
Setelah itu masukkan berkas ke loket yang tersedia, waktu itu tidak mengantri karena masih sedikit yang mengurus surat ini ke dinsos, tergantung lokasi daerah saudara mengurusnya. Setelah berkas masuk petugas menanyakan siapa yang sakit, jadi untuk catatan penting yang harus diperhatikan adalah surat keterangan tidak mampu dari lurah tersebut jangan smpai salah. Dinsos meminta surat keterangan tidak mampu dari lurah itu atas nama yang sakit atau yang membutuhkan BPJS emergency. Waktu itu saya salah buat jadi saya dua kali bolak balik kantor lurah deh.
Cukup mudah yah syarat-syarat yang dibutuhkan, jelas saja mudah karena ini adalah kantor Sosial. Jika kawa-kawan dipersulit dalam memperoleh surat rekomendasi jangan segan-segan untuk melapor ke wartawan atau sekarang banyak layanan lapor di internet. Soalnya waktu itu saya juga mengalami kesulitan dalam memperoleh surat ini. Dikarenakan Kepala DINSOS tidak hadir. Alhasil keluhan masyarakat terdengar ke telinga wartawan dan wartawan langsung memuat di surat kabar. Alhasil Perubahan pun terjadi di kantor DINSOS.
Dengan demikian berakhirlah catatan ini, kalau ada pertanyaan boleh di koment dikolom bawah. Semoga bermanfaat ya dan cepat sembuh.
Kenapa tidak daftar dari jauh hari saja untuk pendaftaran bpjsnya jadi tidak harus repot2 menggunakan rekomendasi dinsos? apakah semua orang yang sakit apabila mau daftar bpjs harus menunggu sakit saja?
ReplyDeleteMantap makasih infonya gan
ReplyDeleteMohon penjelasan jika sdh terdaftr didinas sosial tapi kartunya hilang tetapi pasiennya kondisinya amergenji. Mks
ReplyDelete