Langsung saja yah kita membahasnya, dari pada saya lupa cara nya maklum saja ini pengalaman saya. Baiklah, untuk membuat BPJS Darurat ini termasuk sedikit rumit, namun jugs tidak sulit. Mengapa demikian, karena ada dua opsi cara membuatnya. Yang pertama adalah dengan cara meminta tolong kepada Pihak rumah sakit untuk mengurusnya jika kita dalam keadaan di rumah sakit. Menurut pengalaman saya waktu itu ada seorang mungkin identitas dia adalah seorang perawat. Dan saya bertanya kepadanya, mengapa ibu itu ada di kantor dinas sosia? dia menjawab pasien dia ada yang meminta tolong untuk mengurus surat rekomendasi dari Kantor Dinsos (Dinas Sosial). Lalu saya berfikir berarti pihak rumah sakit bisa menolong kita. Namun tidak semua mau untuk membantu tergantung dari rumah sakitnya.
Jadi waktu itu saya sedang mengururs BPJS istri saya. Dan waktu itu saya ke BPSJ Kesehatan untuk meminta Form surat permohonan pembuatan BPJS mandiri, Kemudian dikasih selembar kertas berisi data-data diri yang diperlukan. Kemudian saya meminta no antrian namun pihak pemberi nomor antrian tidak memberi ssebelum data-data di isi dan dokumen dilengkapi. Kemudian saya ingin melengkapinya ternyata syarat-syarat belum lengkap. Apa saja Dokumen yang haru dilengkapi sebagai berikut:
- Harus ada Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat (Sesuai KK/KTP)
- Surat rekomendasi dari DINSOS (Dinas Sosial). Cara membuat Surat Rekomendasi dari Dinsos.
- Mmbawa KT/KK Asli dan foto kopi masing-masing 1 lembar. kalau bisa foto copy aja 2 buat arsif kita dirumah.
- Membawa foto 3x4 masing-masing 1 lembar untuk anggota keluarga yang ingin di dafrtarkan. Karena sekarang pendaftaran BPJS diharuskan semua angggota keluarga yang ada di KK didaftarkan.
- Membawa Buku Tabungan Mandiri, BNI dan di foto copy.
- Membawa Rekening Listrik maksimal 900 watt. Jika Nama rekening listrik tidak sesuai dengan nama peserta di KK maka harus meminta surat keterangan dari Kepling atau RT setempat di materaikan 6000.
catatan: Untuk syarat no. 5 dan 6 itu tergantung dari daerah yang membuat peraturan sendiri. Kalau pengalaman saya di daerah Kota Medan no. 5 dan 6 tidak dibutuhkan. Mengapa, karena untuk BPJS emergency ini adalah Kelas 3. Jadi jika untuk BPJS darurat ini tidak bisa memilih kelas. Namun unutk BPJS Mandiri bukan darurat itu berlaku syarat no. 5 dan 6.
Kemudian setelah berkas-berkas dilengkapi kita langsung ke nomor antrian. setelah kita mengambil no. antian kita mennggu nomor kita dipanggil, setelah dipanggil kita berikan dokumen atau berkas kita yang sudah kita persiapkan tadi untuk di cek kelengkapannya. Setelajh lengkap kemudian kita diarahkan ke validasi dokumen atau ke pendaftaran namun kita harus mengambil no. antrian lagi. Agak sedikit ribet yah, tapi itulah peraturan kita harus ikuti walau pengalaman saya juga banyak mendapat maslah, karena merasa dipersulit.
Setelah validasi berjalan dengan lancar kita langsung menunggu data di cek dan diaktifkan. setelah diaktifkan kita disuruh membayar iuran BPJS ke Alfamart, Indomart dll yang menyediakan jasa pembayaran. Harga iuran kelas 3 itu 25.500. Setelah pembayaran kita menuju pencetakan kartu. Dikarenakan kita harus mendapatkan kartu itu dalam 3 x 24 jam karena saudara yang sakit sudah dirumah sakit atau memang harus cepat karena pasien akan di rujuk kerumah sakit besok nya maka kartu ini harus selesai dan aktif dalam 1 hari. Karena syarat untuk BPJS mandiri biasa bukan emergency adalah 14 hari. Padahal Pihak rumah sakit memberi waktu 3x 24 jam untuk masa tenggang yang diberi. Jadi jika kawan-kawan ada yang mau di bawa kerumah sakit namun BPJS belum ada langsung aja urus yang BPJS Darurat. Agar tidak terburu-buru dikarenakan terkadang Pejabat kita jarang ada di Kantor Lurah atau camat. Saya rasa kawan-kawan juga merasakan hal yang sama. Baca Juga : BPJS Menunggak dan cara mengaktifkannya
Kemudian setelah selesai validasi kita diarahkan ke loket pencetakan kartu, namun SOP nya adalah kita harus mengambil nomor antrian. Pengalaman saya waktu itu di Medan waktu pengambilan Nomor antiran batasnya sampai jam 1. Waktu itu saya baru pulang dari kantor DINSOS untuk mengurus surat rekomendasi. Karena Kepala Dinsos datangnyna lama akhirnya saya juga terlambat ke kantor BPJS nya. Jadi saya medapat nomor antrian yang panjang karena saya dapat nomornya jam 12 siang. Oleh sebab itu saya tidak dapat nomor antrian lagi di pencetakan kartu. Tapi Pihak BPJS memberi kesempatan kepada kita yang mengurus BPJS Darurat dengan syarat peserta lain yang mendapatkan nomor antrian selesai dilayani semua, kemudia kita dilayani.
Setelah itu semua kita lalui akhirnya tercetaklah kartu BPJS saya dan saya merasa legah. hehehe.. Semoga catatan ini bermanfaat bagi kawan-kawan. Jika ada pertanyaan boleh ditulis di kolom komen ya. Terimakasih.